Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 22 dan PPh 23


Pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan diberikan Dirjen Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. (PER Dirjen Pajak No1/PJ/2011)
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah
1.       Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a.       Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
b.       Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dan dari pajak penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.       Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
3.       Surat Keterangan Bebas diberikan kepada:
a.       Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal dalam hal:
1)      Wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tiwa yang berada di luar kemampuannya (force majeur).b.       Wajib pajak yang dalam tahuntahap investasi.
2)      Wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial.
3)      Wajib pajak mengalami perispajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
c.       Wajib pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
d.       Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat:
a.       Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukannya permohonan kecuali untuk wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap invetasi.
b.       Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
c.       Permohonan harus dilampiri perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak.

Sumber: manajemen perpajakan – Chairil Anwar

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Utang Obligasi Jangka Panjang IFRS

Latihan soal cash flow (IFRS)

CONTOH SOAL PENJUALAN ANGSURAN