Kapan revaluasi aset sebaiknya dilakukan?


Revaluasi atau penilaian kembali aset tetap perlu dipertimbangkan karena nilai yang ada saat tidak dapat mencerminkan nilai kondisi suatu aset. Hal-hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan revaluasi aset tetap adalah pembayaran PPh sebesar 10% atas selisih lebih nilai wajar atau nilai pasar dikurangi nilai buku fiskal. Aset yang telah direvaluasi tak dapat dialihkan dalam waktu lima tahun, jika dialihkan maka dikenakan PPh tambahan 15% lagi dari selisih revaluasi yang telah dikenakan pajak, kecuali dialihkan kepada pemerintah untuk menggabungkan, peleburan, dan pemekaran usaha. Nilai wajar atau nilai pasar merupakan nilai buku awal setelah direvaluasi, merupakan dasar penyusutan selanjutnya.
Kapan suatu perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi?
Pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi perusahaan yang bersangkuan, seperti berikut ini:
  • Kondisi perusahaan dalam keadaan laba atau rugi?
  • Jika laba berapa laanya? Apakah sudah mencapai lapisan kena pajak dngan terif tertinggi?
  • Jika rugi, kapan rugi terjadi? Tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya? Kapan batas akhis kompensasi kerugian?
  • Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang?
Contoh:
PT. Melati pada tahun 2010 membeli aset tetap berupa mesin dengan harga perolehan Rp. 400.000.000. mesin tersebut termasuk dalam aset kelompok 2 dan selama ini perusahaan menggunakan metode penyusutan garis lurus. Pada awal tahun 2008 berdasarkan penilaian dari perusahaan jasa penilai yang diakui pemerintah, nilai wajar dari mesin sebesar Rp. 600.000.000. Apakah perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi? Jika kondisi perusahaan diasumsikan sebagai berikut.
1.       Perusahaan tidak mempunyai rugi fiskal.
2.       Tahun 2008 perusahaan mengalami rugi fiskal sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sampai tahun 2012 baru sebesar Rp. 500.000.000 yang telah dikompensasi dan laba tahun berjalan diprediksi Rp. 200.000.000
Jika dilakukan rebaluasi:
         Harga perolehan mesin                                         Rp. 400.000.000
         Akumulasi penyusutan                                          Rp. 150.000.000
         Nilai buku mesin                                                      Rp. 250.000.000
         Nilai revaluasi                                                           Rp. 600.000.000
         Selisih lebih revaluasi                                             Rp. 350.000.000

Perusahaan tidak mempunyai rugi fiskal
Karena perusahaan tidak mempunyai rugi fiskal maka yang harus dipertimbangkan adalah nilai tunai dari jumlah penyusutan aset yang berasal dari selisih lebih, baru kemudian dibandingkan dengan PPh final yang harus dibayar.

Perusahaan mempunyai rugi fiskal
Jika perusahaan mempunyai rugi fiskal, seperti contoh diatas Rp. 500.000.000 dan laba tahun berjalan diprediksi Rp. 200.000.000, maka akan ada kompensasi kerugian yang hangus sebesar Rp. 300.000.000 karena kompensasi sudah 5 tahun. Dari pada kompensasi tersebut hangus, perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi pada tahun 2013. Hal ini karena selisih lebih revaluasi sebesar Rp. 350.000.000 dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa rugi fiskal sehingga tidak dikenakan PPh final. Dengan demikian, rugi fiskal pada tahun 2013 tinggal sebesar Rp. 150.000.000, dan apabila laba tahun berjalan Rp. 200.000.000, maka perusahaan tinggal membayar pajak untuk laba setelah dikompensasi sebesar Rp. 50.000.000. Disamping itu, perusahaan juga akan mendapat tambahan beban penyusutan dari revaluasi, yang juga akan mengurangi laba fiskal.

sumber: perencanaan pajak edisi 6 - erly suandy 

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Utang Obligasi Jangka Panjang IFRS

Latihan soal cash flow (IFRS)

CONTOH SOAL PENJUALAN ANGSURAN