Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 22 dan PPh 23
Pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak
penghasilan diberikan Dirjen Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. (PER Dirjen
Pajak No1/PJ/2011)
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak
adalah
1.
Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan
dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a.
Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal berhak
melakukan kompensasi kerugian fiskal.
b.
Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar
lebih besar dan dari pajak penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan
surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.
Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya
dikenakan pajak bersifat final.
3.
Surat Keterangan Bebas diberikan kepada:
a.
Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan
dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami
kerugian fiskal dalam hal:
1)
Wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tiwa yang berada di
luar kemampuannya (force majeur).b.
Wajib pajak yang dalam tahuntahap
investasi.
2)
Wajib pajak belum sampai pada tahap produksi
komersial.
3)
Wajib pajak mengalami perispajak berjalan
dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan
kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun
pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT
Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
c.
Wajib pajak yang dapat membuktikan Pajak
Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang
akan terutang
d.
Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya
dikenakan pajak bersifat final.
Permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan Pajak
Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat:
a.
Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun
Pajak terakhir sebelum tahun diajukannya permohonan kecuali untuk wajib pajak
yang baru berdiri dan masih dalam tahap invetasi.
b.
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan
atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan atau
Pasal 23 dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
c.
Permohonan harus dilampiri perhitungan Pajak
Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya
permohonan untuk wajib pajak.
Sumber: manajemen
perpajakan – Chairil Anwar
Comments
Post a Comment