Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 22 dan PPh 23
Pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan diberikan Dirjen Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. (PER Dirjen Pajak No1/PJ/2011) Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah 1. Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: a. Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. b. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dan dari pajak penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. 3. Surat Keterangan Bebas diberikan kepada: a. Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal dalam hal: 1)