Posts

Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 22 dan PPh 23

Pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan diberikan Dirjen Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. (PER Dirjen Pajak No1/PJ/2011) Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah 1.        Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: a.        Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. b.        Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dan dari pajak penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. 2.        Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. 3.        Surat Keterangan Bebas diberikan kepada: a.        Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal dalam hal: 1)  

Kapan revaluasi aset sebaiknya dilakukan?

Revaluasi atau penilaian kembali aset tetap perlu dipertimbangkan karena nilai yang ada saat tidak dapat mencerminkan nilai kondisi suatu aset. Hal-hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan revaluasi aset tetap adalah pembayaran PPh sebesar 10% atas selisih lebih nilai wajar atau nilai pasar dikurangi nilai buku fiskal. Aset yang telah direvaluasi tak dapat dialihkan dalam waktu lima tahun, jika dialihkan maka dikenakan PPh tambahan 15% lagi dari selisih revaluasi yang telah dikenakan pajak, kecuali dialihkan kepada pemerintah untuk menggabungkan, peleburan, dan pemekaran usaha. Nilai wajar atau nilai pasar merupakan nilai buku awal setelah direvaluasi, merupakan dasar penyusutan selanjutnya. Kapan suatu perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi? Pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi perusahaan yang bersangkuan, seperti berikut ini: Kondisi perusahaan dalam keadaan laba atau rugi? Jika laba berapa laanya? Apakah sudah mencapai lapisan kena pajak dngan teri

CONTOH SOAL PENJUALAN ANGSURAN

Penjualan angsuran merupakan penjualan dimana terdapat perjanjian pembeli dapat membayarnya secara bertahap. terdapat beberapa bentuk (kontrak) penjualan angsuran sebagai berikut: Perjanjian penjualan bersyarat ( conditional sales contract ) dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang tersebut masih berada ditangan penjual sampai seluruh pembayarannya lunas. pada saat perjanjiam ditanda-tangani dan pembayaran pertama telah dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada pembeli tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikkan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual. hak milik atas barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan "trust" sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. beli sewa ( lease-purchase ), dimana barang-barang yang telah diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli. Untuk mengurangi atau mengh