Kapan revaluasi aset sebaiknya dilakukan?
Revaluasi atau penilaian kembali aset tetap perlu
dipertimbangkan karena nilai yang ada saat tidak dapat mencerminkan nilai
kondisi suatu aset. Hal-hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan revaluasi
aset tetap adalah pembayaran PPh sebesar 10% atas selisih lebih nilai wajar
atau nilai pasar dikurangi nilai buku fiskal. Aset yang telah direvaluasi tak
dapat dialihkan dalam waktu lima tahun, jika dialihkan maka dikenakan PPh
tambahan 15% lagi dari selisih revaluasi yang telah dikenakan pajak, kecuali
dialihkan kepada pemerintah untuk menggabungkan, peleburan, dan pemekaran
usaha. Nilai wajar atau nilai pasar merupakan nilai buku awal setelah
direvaluasi, merupakan dasar penyusutan selanjutnya.
Kapan suatu perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi?
Pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi perusahaan yang bersangkuan, seperti berikut ini:
Pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi perusahaan yang bersangkuan, seperti berikut ini:
- Kondisi perusahaan dalam keadaan laba atau rugi?
- Jika laba berapa laanya? Apakah sudah mencapai lapisan kena pajak dngan terif tertinggi?
- Jika rugi, kapan rugi terjadi? Tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya? Kapan batas akhis kompensasi kerugian?
- Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang?
Contoh:
PT. Melati pada tahun 2010 membeli aset tetap berupa mesin
dengan harga perolehan Rp. 400.000.000. mesin tersebut termasuk dalam aset
kelompok 2 dan selama ini perusahaan menggunakan metode penyusutan garis lurus.
Pada awal tahun 2008 berdasarkan penilaian dari perusahaan jasa penilai yang
diakui pemerintah, nilai wajar dari mesin sebesar Rp. 600.000.000. Apakah
perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi? Jika kondisi perusahaan diasumsikan
sebagai berikut.
1.
Perusahaan tidak mempunyai rugi fiskal.
2.
Tahun 2008 perusahaan mengalami rugi fiskal
sebesar Rp. 1.000.000.000 dan sampai tahun 2012 baru sebesar Rp. 500.000.000
yang telah dikompensasi dan laba tahun berjalan diprediksi Rp. 200.000.000
Jika dilakukan rebaluasi:
Jika dilakukan rebaluasi:
Harga perolehan mesin Rp. 400.000.000
Akumulasi penyusutan Rp. 150.000.000
Nilai buku mesin Rp. 250.000.000
Nilai revaluasi Rp. 600.000.000
Selisih lebih revaluasi Rp.
350.000.000
Perusahaan tidak mempunyai rugi fiskal
Karena perusahaan tidak
mempunyai rugi fiskal maka yang harus dipertimbangkan adalah nilai tunai dari
jumlah penyusutan aset yang berasal dari selisih lebih, baru kemudian
dibandingkan dengan PPh final yang harus dibayar.
Perusahaan mempunyai rugi fiskal
Jika perusahaan mempunyai rugi
fiskal, seperti contoh diatas Rp. 500.000.000 dan laba tahun berjalan diprediksi
Rp. 200.000.000, maka akan ada kompensasi kerugian yang hangus sebesar Rp. 300.000.000
karena kompensasi sudah 5 tahun. Dari pada kompensasi tersebut hangus,
perusahaan sebaiknya melakukan revaluasi pada tahun 2013. Hal ini karena selisih
lebih revaluasi sebesar Rp. 350.000.000 dikompensasikan terlebih dahulu dengan
sisa rugi fiskal sehingga tidak dikenakan PPh final. Dengan demikian, rugi
fiskal pada tahun 2013 tinggal sebesar Rp. 150.000.000, dan apabila laba tahun
berjalan Rp. 200.000.000, maka perusahaan tinggal membayar pajak untuk laba
setelah dikompensasi sebesar Rp. 50.000.000. Disamping itu, perusahaan juga
akan mendapat tambahan beban penyusutan dari revaluasi, yang juga akan
mengurangi laba fiskal.
sumber: perencanaan pajak edisi 6 - erly suandy
Comments
Post a Comment